Event Organizer Jogja–Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha, Terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK dan/atau badan pengusahaan KPBPB, serta dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha. Pengawasan bagi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha.
Penerbitan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai pengembangan OSS 1.1 yang pada awalnya dibangun berdasar PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Konsep perizinan berusaha berbasis risiko adalah “trust but verify”, yaitu memberi kemudahan perizinan berusaha dan tetapi memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.
Materi Pelatihan
- Teknik Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Dasar Hukum
- Objek Pengawasan
- Pelaksana Pengawasan
- Koordinator Pengawasan
- Jenis Pengawasan Rutin
- Laporan Berkala
- Inspeksi Lapangan
- Insidental
Jadwal Pelatihan / BimTek Teknik Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Angkatan 1, 20-21 Januari 2022
Angkatan 2, 24-25 Februari 2022
Angkatan 3, 24-25 Maret 2022
Angkatan 4, 13-14 April 2022
Angkatan 5, 18-19 Mei 2022
Angkatan 6, 22-23 Juni 2022
Angkatan 7, 21-22 Juli 2022
Angkatan 8, 10-11 Agustus 2022
Angkatan 9, 15-16 September 2022
Angkatan 10, 20-21 Oktober 2022
Angkatan 11, 24-25 November 2022
Angkatan 12, 7-8 Desember 2022
Hubungi kami lebih lanjut mengenai Pelatihan / BimTek Teknik Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (0812-1501-7910)

